Home » » KEWAJIBAN SHALAT JUM'AT BAGI UMAT MUSLIMIN

KEWAJIBAN SHALAT JUM'AT BAGI UMAT MUSLIMIN

Unknown
jajaka teges, Updated at: 06.44.00


Shalat jum’at yaitu shalat yang di laksanakan pada hari jum’at sudah masuk waktu dzuhur. Hukum shalat jum’at adalah pardu ain yang di wajibkan ke pada semua muslimin kaum laki-laki, dewasa merdeka yang penduduk tetap. Untuk pelaksanaan shalat jum’at, Anda dapat melakukannya ketikan sudah masuk waktu dzuhur karena waktu shalat jum’at sama seperti waktu shalat dzuhur dan sebagai pengganti shalat dzuhur sehingga orang yang melaksanakan shalat jum’at berarti tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat dzuhur. Namun hanya rakaat dan syarat lainnya yang membedakan antara shalat jum’at dan shalat dzuhur. Dan untuk niat shalat jum’at pun sama seperti sahat biasa hanya hanya dalam bacaan rakaatnya jadi rokataeni ( dua rakaat).

Kenapa sebelum shalat jum’at harus ada khutbah? Jawabannya itu merupakan salah satu syarat sahnya shalat jum’at. Nah , untuk lebih jelasnya mari kita perjelas tentang tata tertib dan syarat sahnya shalat jum’at di bawah ini sebagai berikut:

Cara tertib melaksanakan sahata juma’at
  • Khotib naik mimbar setelah masuk dzuhur dan mengucapkan salam
  • Hotib duduk dan salah seorang dari jamaah mengundangkan adzan
  • Sesudah adzan. Khotib berdiri dan berkhutbah yang pertama
  • Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar untuk khutbah yang kedua
  • Selanjutnya khotib berdiri kembali dalam khutbah kedua
  • Dan dalam berhutbah jamaah duduk dengan mendengarkan isi khutbah yang di bacakan oleh khotib, bahkan sampai ada jamaah yang berisik ( gaplah).
  • Sesudah selesai khubah kedua salah seorang jamaat harus membaca iqomah
  • Selanjutnya segera melaksanakan shalat jum’at dua rakaat yang dilakukan oleh imam dan makmum dengan jumlah jamaah jangan kurang dari 40 orang laki-laki dewsa sebagai penduduk tetap di kota atau desa tersebut.

Bagi Anda yang tidak melaksanakan shalat jum’at karena ada halangan atau sakit yang dan lainnya, Anda dapat menggantinya dengan melasanakah shalat pardu dzuhur empat rakaat.
Adapun syarat syah dan wajib shalat jum’at yaitu:
  • Shalat jum’at wajib dilaksanakan di tempat yang tetap, dan orang-orangnya harus orang yang tetap di suatu kampung atau kota tersebut.
  • Shalat jum’at wajib dilaksanakan oleh jamaat jangan kurang dari 40 orang kaum laki-laki
  • Shalat juma’at dikerjakan pada waktu dzuhur dengan dua rakaat
  • Shalat jum’at harus didahului dengan bacaan dua khubah.
  • Khotib ( orang yang berkhutbah) harus berdiri dan duduk sebentar di antara khutbah pertama dan kedua.
  • Shalat jum’at diwajibkan kepada orang – orang di bawah ini:
  • Harus beragama isalam artinya shalat jum’t tidak di wajibkan kepada orang selain islam seperti agama lainnya.
  • Harus laki-laki artinya shalat jum’at tidak di wajibkan kepada kaum wanita
  • Merdeka artinya shalat jum’at tidak boleh dilakukan oleh abid
  • Baligh artinya shalat jum’at tidak di wajibkan kepada anak-anak yang belum akil atau baligh.
  • Berakal sehat artinya shalat jum’at tidak diwajibakan kepada orang yang manjnun ( tidak berakal).
  • Shalat jum’at diwajibkan pada orang yang badannya sehat, kalau tidak sehat bisa diganti dengan shalat dzuhur.
  • Shalat jum’at harus dikerjakan dengan orang yang muqim artinya orang tersebut tidak boleh berpergian ke luar kota.
  • Selain syarat sah dan sayarat wajiba shalat jum’at , Anda juga dapat mengetahui sunnahnya shalat jum’at.
  • Adapun sunnah dan amalannya sebelum mengerjakan shalat jum’at yaitu madi, memotong rambunt dan kumis, memakai minyak wangi tanpa alcohol, berdo’a sebelum pergi ke masjid, masuk kaki melangkah dengan kaki tangan, sesudah masuk mesjid mengerjakan shalat tahiyatul masji ( shalat sunnah), dan selanjutnya membaca dzikir,sholawat nabi dan bacaan lainnya.

Share This Post :
 
Copyright © 2015 jajaka teges. All Rights Reserved.